Jika ingin memasang IKLAN di Blog ini bisa Hub : 085693505299


MINAT !! SIKAT !!!

SELAMAT DATANG DI BLOG CALISTUNG PEMBELAJARAN , SEMOGA APA YANG DI BERIKAN CALISTUNG PEMBELAJARAN INI BISA BERMANFAAT...AMIIIN

Pages

Kasus - kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Calistung Pembelajaran : PKN


A. Hakikat dan Kewajibab Warga Negara

1.Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

      Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan , dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuau. Hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan.

          Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diti setiap pribadi manusia. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal , akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya dengan kata lain tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia.

       Kewajibab asasi terlepas dari satatus kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Kewajiban wrga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan.

            Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan. Seseorang mendapatkan haknua dikarenakan dipenuhi kewajiban yang dimilikinya. Selain itu , hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.

            Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan , karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak - hak dan sebaliknya.

2. Jenis - jenis dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia

a. Hak atas kewarganegaraan

    Pasal 26 ayat (1) dan (2) bawha yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara.
Yang menjadi penduduk indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.

b. Kesamaan penduduk dalam hukum dan pemerintah

     Negara republik indonesia mnganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
     Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjungnya dengan tidak ada kecualinya.

c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

     Pasal ini mengancam asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

d. Hak dan kewajiban bela negara
   
    Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara indonesia.

e. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

     Pasal 28 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara , yaitu hak kebebasan , berserikat , hak kebebasan berkumpul serta hak kebebasan untuk berpenduduk.

f. Kemerdekaan memeluk agama

    Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.


B. Contoh kasus pelanggaran HAM



1.Australia tegaskan tolak hukuman mati

Kini Australia menegaskan tolak hukuman mati. Menurut kementrian luar negeri Australia, Senin, 10 Oktober  2016, hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia dan suatu perbuatan keji dan tidak manusiawi. Menteri luar negeri Australia, Julie Bishop, mengaku akan melakukan advokasi kuat mengenai penghapusan hukuman mati, termasuk melalui dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa

2.Ayah tiri aniaya bocah 6 tahun hingga tewas

13 November 016, Tim dokter RSUD Mayjen HA yang mengautopsi Ang yaitu bocah berusia 6 tahun yang tewas karna di pukuli ayah tirinya. Korban tewas akibat luka di bagian kepala belakang. Saat itu ibu korban sedang mencuci pakaian di sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Ibu korban terkejut dan shock melihat anaknya Ang sudah tidak bernyawa. Beberapa jam kemudian polisi menangkap IS, ayah tiri yang tega menghabisi nyawa korban. Pemicu penganiaayan tersebut dikarenakan hal sepele, yaitu karena sang anak tidak mau berhenti menangis dan membuat ayah tirinya kesal.

3.Bullying terjadi di SMA 3 Jakarta, siswi dipaksa pakai bra dan merokok

03 mei 016, pembullyian kembali terjadi, dan hal itu kini terjadi di SMA 3 Jakarta. Hal itu terbukti setelah adanya pengunggahan video yang beredar dan menjadi banyak perbincangan masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat beberapa siswi sedang jongkok di hadapan para seniornya. Bahkan dalam video itu, terucap kata-kata yang tidak pantas diucapkan seperti "perek". 

Lalu, seorang siswi tersebut dipaksa untuk memakai bra dan dipaksa untuk merokok, dan bahkan ada yang kepalanya ditumpahi oleh air di botol. Polsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto yang memastikan bila hal itu dilakukan di SMA 3 jakarta di Setiabudi. Pihak kepolisian menyerahkan ke pihak sekolah untuk melakukan penyelesaian. Namun, belum diketahui motif siswi senior itu melakukan bullying.


*-*


Saya sangat mengapreasikan segala kunjungan , komentar dan kritik pembaca ke Blog CALISTUNG PEMBELAJARAN. Semua itu telah membuat blog Calistung Pembelajaran menjadi lebih baik. Saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam tulisan dan berinteraksi.
Semoga bermanfaat.




*Salam Pendidikan*
*Setiap Manusia Memiliki Hak dan Kewajiban*

0 Response to "Kasus - kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara"

Posting Komentar