Jika ingin memasang IKLAN di Blog ini bisa Hub : 085693505299


MINAT !! SIKAT !!!

SELAMAT DATANG DI BLOG CALISTUNG PEMBELAJARAN , SEMOGA APA YANG DI BERIKAN CALISTUNG PEMBELAJARAN INI BISA BERMANFAAT...AMIIIN

Pages

Hak Asasi Manusia

Calistung Pembelajaran : PKN


Kali ini calistung pembelajaran akan membahas sedikit tentang hak asasi manusia


          Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan apapun itu . Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. tetapi hak tersebut sudah banyak dilanggar oleh manusia.


Pengertian HAM Pengertian HAM

            Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.


A. Hak asasi manusia berdasarkan Pancasila

     Nilai yang ditemukan dalam pancasila mencangkup nilai dasar , nilai instrumental , dan nilai praktik.


  • Nilai dasar adalah asas - asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar berasal dari nilai - nilai kultural atau budaya bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai dasar , yaitu hakikat kelima , sila pancasila yang meliputi ketuhanan , dan keadilan. Nilai dasar tersebut terkandung cita - cita , tujuan dan nilai - nilai yang baik dan benar. 
  • Nilai instrumen merupakan arahan , kebijakan , strategi , sasaran , serta lembaga pelaksanaannya. Nilai instrumental merupakan eksplitasi , penjabaran lebih lanjut dan nilai - nilai dasar ideologi pancasila. Nilai instrumental biasanya diwujudkan dalam bentuk norma sosial atau norma hukum , yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga - lembaga yang sesuai dengan kebutuhan , tempat , dan waktu , nilai instrumental dapat mewujudkan nilai uumum menjadi konkret dan sesuai dengan perkembangan zaman. Nilai instumental merupakan tafsir posotof terhadap nilai dasar yang umum , hal yang menjadi nilai instrumental dari nilai - nilai dasar pancasila adalah nilai - nilai yang terdapat dalam UUD Republik Indonesia tahun 1945.
  • Nilai praktis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan. Semangat nilai praktis biasanya sama dengan semangat nilai dasar dan nilai instrumental.Nilai praktis menjadi bahan ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh - sungguh hidup dalam kehidupan sehati - hari dalam masyarakt , berbangsa , dan bernegara.
B. Macam - Macam Hak Asasi Manusia

Secara umum, hak asasi manusia dapat dibagi menjadi 6 (enam) macam, yaitu :

1. Hak Asasi Pribadi / Personal Rights

Adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia contohnya hak untuk bebas memilih.

2. Hak Asasi Politik / Political Rights

Yaitu Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik contohnya hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights

Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya hak mendapat layanan publik atau hukum.

4. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths

Yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

Yaitu hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum didalam pengadilan.

6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights

Yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya Hak untuk menentukan , memilih dan mendapatkan pendidikan

C. Pelanggaran HAM

Pengertian Pelanggaran HAM

Menurut UU NO.39 Tahun 1999 pada pasal 1 di jelaskan bahwa “pelanggaran Ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Secara ada dua macam / jenis pelanggaran HAM yaitu :

1. Pelanggaran HAM berat

Yang termasuk pelanggaran HAM yang berat antara lain :
•    Pembunuhan secara sewenang-wenang yang tidak mengikuti keputusan pengadilan dan hukum yang berlaku.
•    Melakukan segala bentuk penyiksaan.
•    Melakukan sistem perbudakan dan diskriminasi secara sistematis
•    Pembunuhan secara massal.
•    Menghilangkan seseorang secara paksa

2. Pelanggaran HAM ringan


Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran yang ringan
•    Melakukan kekerasan, pemukulan, penganiayaan dll
•    Melakukan pencemaran nama baik seseorang.
•    Melakukan pengancaman.
•    Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasi.
•    Menghalangi seseorang dalam melakukan perjalanan.




Saya sangat mengapreasikan segala kunjungan , komentar dan kritik pembaca ke Blog CALISTUNG PEMBELAJARAN. Semua itu telah membuat blog Calistung Pembelajaran menjadi lebih baik. Saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam tulisan dan berinteraksi.
Semoga bermanfaat.




*Salam Pendidikan*


*Setiap manusia memiliki hak*

0 Response to "Hak Asasi Manusia"

Posting Komentar