Jika ingin memasang IKLAN di Blog ini bisa Hub : 085693505299


MINAT !! SIKAT !!!

SELAMAT DATANG DI BLOG CALISTUNG PEMBELAJARAN , SEMOGA APA YANG DI BERIKAN CALISTUNG PEMBELAJARAN INI BISA BERMANFAAT...AMIIIN

Pages

Tugas Presiden

Calistung Pembelajaran : PKN



Tugas Presiden
  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
  6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Tugas Wakil Presiden
  1. Wakil Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Wakil Presiden Republik Indonesia) adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar biasa dan istimewa. Sebagai pembantu kepala negara, Wakil Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan kualitas tindakan seorang presiden sebagai kepala negara. Sebagai pembantu kepala pemerintahan, Wakil Presiden adalah pembantu presiden yang kualitas bantuannya di atas bantuan yang diberikan oleh Menteri, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Tugas MPR
  1. Mengubah dan menetapkan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil presiden
  3. Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
  4. Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
  5. Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.

Tugas DPR
  1. Menetapkan APBN bersama presiden
  2. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
  3. Memilih anggota BPK
  4. Memilih 3 calon hakim konsitusi
  5. Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
  6. Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
  7. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
  8. Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah

Tugas DPD
  1. Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
  2. Memberi pertimbangan RAPBN
  3. Ikut merancang UUD
  4. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  5. Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

Tugas MA
  1. Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
  2. Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
  3. Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden

Tugas MK
  1. Memutuskan pembubaran partai
  2. Memutuskan perselisihan hasil pemilu
  3. Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD

Tugas KY
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Tugas BPK
  1. Memilihara transparasi keuangan
  2. Memeriksa dimana uang negara disimpan
  3. Memeriksa pengguanaan APBN 


  *-*



Saya sangat mengapreasikan segala kunjungan , komentar dan kritik pembaca ke Blog CALISTUNG PEMBELAJARAN. Semua itu telah membuat blog Calistung Pembelajaran menjadi lebih baik. Saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam tulisan dan berinteraksi.
Semoga bermanfaat.



*Salam Pendidikan*



0 Response to "Tugas Presiden"

Posting Komentar