Lampiran : 2 Lembar
Perihal : Kontrak/SPK Pemagaran Brices/ Panel
Lokasi :
Periode : 2017
SURAT PERINTAH KERJA/SPK
Yang
bertanda tangan dibawah ini sbb :
I. NAMA :
JABATAN : KUASA OWNER
ALAMAT :
ALAMAT :
NIK/KTP :
NO.
HP :
DISEBUT
SEBAGAI PIHAK I / PEMBERI PEKERJAAN
II. NAMA :
JABATAN : PEMBORONG
ALAMAT :
NIK/KTP :
NO.
REKENING :
NO.
HP :
DISEBUT SEBAGAI PIHAK II /
PENERIMA PEKERJAAN
- Maka dengan ini , pihak pertama memberikan tugas pekerjaan pembangunan pemagaran yang berlokasi dijalan Bogor kepada pihak ke dua selaku penerima pekerjaan tetap.
- Pelaksanaan pekerjaan dimulai selambat – lambatnya dalam jarak 4 hari terhitung dari setelah surat kontrak kerja ini ditandatangani kedua belah phak dan saling sepakat bersama.
- Batas waktu pekerjaan maksimal 90 hari / 3 bulan selesai terhitung dari tanggal dimulai eksen dilapangan adapaun / mulai kerja.
- PIHAK PERTAMA tidak dapat menerima suatu pekerjaan yang dirasa kurang baik atau dipandang mata dan tidak sesuai dengan aturan spek dan gambar.
Selanjutnya
- IHAK KEDUA menerima pekerjaan dilapangan dalam keadaan baik tanpa ada suatu permasalahan dari pihak manapun , segala sesuatunya kondusif.
- Harga nilai kontrak keseluruhan TOTAL : Rp.1. 725.000.000.00,- (Terbilang Satu Miliyar Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
VIII.
Volume
pekerjaan : 750 M 1 / Lari (Check Lapangan)
IX.
Pembayaran
dilakukan dengan secara progres 5 x bayar.
URAIAN
PROGRES PERTAMA
PROGRES I ke Satu MENCAPAI 25% NILAI
RP.
431.250.000-.
PROGRES II ke Dua MENCAPAI 25% NILAI RP. 431.250.000-.
PROGRES III ke Tiga MENCAPAI
25% NILAI RP. 431.250.000-.
PROGRES IV ke Empat MENCAPAI
20% NILAI RP. 345.000.000-.
PROGRES V ke Lima MENCAPAI
5%
NILAI RP. 86.250.000.-/Retensi
- Masa pemelihaharan atau retensi akan dibayar selambat – lambatnya mundur dari hitungan tanggal progres yang ke lima selama 30 hari / 1 bulan cair.
- Pembayaran progres / IMVOICE selambat – lambatnya 5 sampai 7 hari pencairan .
- embayaran perprogres sudah di ACC ditanda tangani oleh pihak lapangan dan pihak keuangan serta ACC dari OWNER.
- Berdasarkan progres/oknam lapangan per 25% à mencapai 150 M lari/ pekerjaan selesai / finishing.
- ilamana ada keterlambatan pembayaran dari pihak pertama akan dikenakan denda / sanksi Rp. 150.000 Perhari sesuai tanggal yang telah di ACC.
- Bilamana pihak kedua ada keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan maka akan diberikan sanksi / mufakat bersama.
- Segala permasalahan untuk saling dimusyawarahkan / mufakat untuk tercapai apa yang diinginkan bersama.
- Apabila tidak mencapai musyawarah / mufakat bersama dalam hal pembayaran maka pihak kedua akan menyelesaikan melalui jalur hukum / pengadilan negeri setempat.
- Demikian surat ini dibuat dengan keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun.
Jasinga – Bogor, ............................
Menerima Pekerjaan Saksi I, II Yang Membayar
Kuasa Owner
......................... ................................ ..........................
0 Response to "Contoh Surat Perintah Kerja (SPK)"
Posting Komentar