Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD
1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem
khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik
indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias
politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga
yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing
kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri,
artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi
dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran
pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran
tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan,
dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada
suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah alat-alat
perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik
baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur
dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan
Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah
Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga
Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut
diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan
lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA
disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga
negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah
Agung (MA)
(7) Mahkamah
Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan
lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari
yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga
Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain,
hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan
perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada
jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan
diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
A. Sebelum
Perubahan
- MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai
kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden
serta mengubah UUD
- Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai
kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
- Kekuasaan
penyelenggaran pemerintahan;
- Kekuasaan
didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
- Kekuasaan
dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi
dan rehabilitasi;
- Kekuasaan
dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
- DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai
kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama
Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
- DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat
Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan
berhak mengajukan usul kepada pemerintah
- BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai
kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil
pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
- MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang
didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan
pemerintah.
B. Setelah
Perubahan
- MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui
pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
- DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR
hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan
RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah,
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
- DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi
bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang
diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat
kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh
masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan
negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,
berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi,
mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen
yang bersangkutan ke dalam BPK.
- Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan
presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta
dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR,
memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil
presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga
mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
- Mahkmah
Agung, Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24
ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang
diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Mahkamah
Konstitusi,
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan
atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang
yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara
lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat
timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau
searah saja.
0 Response to "Sistem Ketatanegaraan RI "
Posting Komentar