Calistung Pembelajaran : PPKN
Rumusan dasar negara indonesia
1.Ketuhanan yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalAm Permusyawaratan Perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan pancasila konstitusi ris
1.Ketuhanan yang maha Esa
2.Peri Kemanusiaan
3.Kebangsaan
4.Kerakyatan
5.Keadilan sosial
PERIODE 17 AGUSTUS 1950 sampai 5 JULI 1959
Sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi RIS tidak berjalan lama karena isi konstitusi tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia = pemaksaan dan rekayasa pihak luar.
Disepakatilah mendirikdan NKRI lagi (19 Mei 1950) dan rancangan UUD dibuat oleh BP KNP, DPR dan Senat RIS disahkan (14 Agustus 1950) dan mulai berlaku (17 Agustus 1950) Indonesia menggunakan UUDS 1950 ; UU No 7 Tahun 1950
Persetujuan mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalm perjanjian 19 mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu dibentuklah suatu panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agustus 1950. Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja KOmite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disahkan, dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Pemberlakuan UUD 1950 ini denagn menggunakan pasal 190, pasal 127A, dan pasal 191 (ayat 2) UUD RIS maka dengan UU nomor 7 tahun 1950 lembaran Negara RIS 1950 nomor 56, yang berisi ketentuan, yaitu:
1.Indonesia kembali menjadi Negara kesatuan dengan menggunakan UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari konstitusi RIS.
2.Perubahan Bentuk susunan Negara dengan UUD’S 1950 secara resmi dinyatakan berlaku mulai 17 Agustus 1950.
Dalam pembukaan UUD’S 1950 teradapat rumusan dan sistematika dasar Negara Pancasila yang sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa;
(2) Peri Kemanusiaan;
(3) Kebangsaan;
(4) Kerakyatan;
(5) Keadilan Sosial
PERIODE 5 JULI 1959 SAMPAI SEKARANG
Untuk mewujudkan pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila dibentuklah alat-alat perlengkapan Negara:
a. Presiden dan Menteri-Menteri
b. Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
d. Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Pelaksanaan UUD 1945 periode ini semenjak Dekrit 5 Juli 1959 dinyatakan kembali kepada UUD 1945, tetapi dalam praktek ketatanegaraan hingga tahun 1966 ternyata belum pernah melaksanakan jiwa dan ketentuan UUD 1945, terjadi beberapa penyimpangan, antara lain:
a.Pelaksanaan Demokrasi Terpempin, diman Presiden membentuk MPRS dan DPAS dengan Penpres Nomor 2 tahun 955 yang bertentangan dengan system pemerintahan Presidensil sebagaimana dalam UUD 1945;
b. Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup, hal ini bertentangan dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Masa 11 Maret 1966 – 19 Oktober 1999
Kilasan sejarah Orde Baru
Kelemahan UUD 1945 dimanfaatkan oleh Presiden Soeharto dengan menguasai
proses rekrutmen MPR melalui rekayasa undang-undang susunan dan kedudukan parlemen, meski pemilu terselenggara
21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri
Masa 19 Oktober 1999 – Sekarang
Pertanggungjawaban BJ Habibie ditolak MPR
- Amandemen I UUD 1945 (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
- Amandemen II UUD 1945 (18 Agustus 2000 – 9 Nov 2001)
- Amandemen III UUD 1945 (9 November 2001 – 10 Agustus 2002
- Amandemen IV UUD 1945 (10 Agustus 2002 - sekarang)
Hasil Amandemen UUD 1945 mempertegas deklarasi negara hukum dari semula hanya ada di dalam penjelasan menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945
a.Pemisahan kekuasaan negara ditegaskan
b.Dasar hukum sistem pemilu diatur
c.Pemilu langsung diterapkan bagi presiden dan wakil presiden
d.Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas
e.Kekuasaan kehakiman yang mandiri
f.Akuntabilitas politik melalui proses rekrutmen anggota parleman (suara terbanyak)
g.Adanya perlindungan secara tegas terhadap HAM
Satu hal yang perlu dicatat bahwa amandemen hanya dilakukan terhadap batang tubuh UUD 1945 tanpa sedikitpun merubah pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah ruh negara proklamasi. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 maka sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan.
Kesimpulan
Pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil menyusun Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut dengan Piagam Jakarta. Di dalamnya terdapat rumusan Sistematika Pancasila yaitu :
a.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c.Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
e.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sistematika dan rumusan Pancasila tidak mengalami perubahan, yakni:
a.Ketuhanan Yang Maha Esa
b.Kemanusaiian yang adil dan beradab
c.Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
e.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
*-*
Saya sangat mengapreasikan segala kunjungan , komentar dan kritik pembaca ke Blog CALISTUNG PEMBELAJARAN. Semua itu telah membuat blog Calistung Pembelajaran menjadi lebih baik. Saya mohon maaf jika terdapat kesalahan dalam tulisan dan berinteraksi.
Semoga bermanfaat.
*Pancalisa sebagai DASAR NEGARA*
0 Response to "Rumusan Dasar Negara Indonesia & Pancasila"
Posting Komentar