Jika ingin memasang IKLAN di Blog ini bisa Hub : 085693505299


MINAT !! SIKAT !!!

SELAMAT DATANG DI BLOG CALISTUNG PEMBELAJARAN , SEMOGA APA YANG DI BERIKAN CALISTUNG PEMBELAJARAN INI BISA BERMANFAAT...AMIIIN

Pages

Macam - macam Zakat



Hai readers, kali ini Calistung Pembelajaran akan menjelaskan tentang zakat.
Yukk simak penjelasannya!!!


1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah mengeluarkan beras atau bahan makanan pokok lainnya
sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau bahan makanan pokok
yang telah terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat ( petugas pengumpul zakat)
kepada orang - orang yang tidak mampu. Biasanya para amil zakat membagikan
zakat fitrah menjelang idul fitri agar orang yang tidak mampu dapat bergembira
bersama menikmati hari raya Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah dilakukan mulai pada tanggal satu Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah:
a. Beragama Islam dari usia bayi hingga lanjut usia baik perempuan maupun laki laki
b. Orang yang berzakat masih hidup hingga akhir bulan Ramadhan
c. Memiliki penghasilan cukup dalam kehidupan sehari-hari

2. Zakat Mal
Zakat mal (zakat harta) adalah zakat yang mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya yang telah mencapai nisab. Nisab ialah batas lama waktu harta menjadi milik seseorang dalam jumlah tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; jika harga harga emas satu gram Rp.400.000,- nisabnya ialah:
85 X Rp.400.000,- = Rp.34.000.00,-
zakat yang diharus keluarkan 2,5% dari Rp.34.000.000,- = Rp.850.000,-
Zakat Mal dimaksudkan untuk membersihkan harta karena di dalam harta tersebut terdapat hak fakir miskin.

 Harta yang dapat dizakati antara lain:
a. uang simpanan yang telah disimpan selama 1 tahun
b. barang temuan seperti emas, perak dan lain - lain
c. penghasilan dari usaha sendiri
d. harta milik sendiri
e. hasil bertani
f. hasil ternak


Nah, ada pun syarat wajib Zakat mal, antara lain:
a. Beragama Islam
b. Baligh dan berakal
c. Harta yang dizakati termasuk ketentuan harta yang wajib dizakati
d. Harta yang telah dizakati sudah mencapai 1tahun
e. Harta yang dizakati adalah harta milik sendiri.

Jika ada pembayar berarti ada penerima. Siapa sih penerima zakat? penerima zakat disebut juga mustahik, di bawah ini adalah beberapa mustahik zakat:
1. Mualaf
2. Fakir
3. Ibnu sabil
4. Hamba sahaya
5. Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah)
6. Orang yang berhutang
7. Amil zakat
8. Miskin


Sekian penjelasan kali ini ya readers, semoga bermafaat!

0 Response to "Macam - macam Zakat"

Posting Komentar